TANGERANG – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli mobile di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Cikupa, Rabu (21/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.30 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), Kapolsubsektor Cikupa Mas IPTU Rusandi. Patroli menyasar tiga lokasi, yakni Gerbang Talaga Bestari, Kawasan Cikupa Mas, dan Bundaran I Citra Raya.
Patroli mobile ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari di kawasan permukiman, akses jalan, dan pusat aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi keamanan sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminalitas.
Adapun sasaran patroli meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), peredaran minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, geng motor, tawuran, balap liar, serta aktivitas di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Ops Cipkon KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
“Patroli mobile terus kami optimalkan, terutama pada malam hari dan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Polsek Cikupa Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli rutin dan imbauan kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110. (***)

Post a Comment